BONTANG – Banyak warga yang langsung membangun rumah atau ruko setelah punya dana, tanpa tahu bahwa ada satu dokumen penting yang seharusnya diurus lebih dulu: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG bukan sekadar surat izin, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang menjamin bangunan tersebut aman, nyaman, dan sesuai ketentuan teknis. Hal itu disampaikan oleh Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda dari DPM-PTSP Bontang.
“Kalau kita bangun tanpa PBG, artinya status bangunannya belum sah secara hukum. Dan itu bisa jadi masalah di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan maupun administratif,” jelasnya saat ditemui, Selasa (17/6/2025).
Idrus menjelaskan bahwa pengurusan PBG saat ini sudah difasilitasi melalui sistem online. Masyarakat cukup mengakses situs https://simbg.pu.go.id, lalu mengikuti tahapan pengajuan yang telah ditetapkan.
Beberapa dokumen dasar yang harus disiapkan antara lain gambar teknis bangunan dan estimasi biaya konstruksi. Setelah berkas diunggah, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi dan pemeriksaan teknis oleh instansi terkait.
Prosedur ini tak makan waktu lama. Jika semua dokumen lengkap, izin bisa diterbitkan maksimal dalam waktu 30 hari kerja. Proses teknis berada di tangan Dinas PUPRK, sedangkan DPM-PTSP bertugas memproses administrasi izin di tahap akhir.
“Kami hanya menangani tahap awal dan akhir. Soal penilaian teknis, itu ranahnya OPD teknis,” ungkapmya.
Ia mengingatkan, jika pembangunan dilakukan tanpa izin, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap masyarakat mulai sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tapi demi keamanan jangka panjang. (Adv/NU)
![]()

