BONTANG – Dalam upaya mendukung predikat Kota Layak Anak, DPMPTSP Kota Bontang mengambil langkah tegas bersama tim terpadu dengan menertibkan lebih dari 200 reklame rokok yang masih terpasang di berbagai sudut kota.
Penertiban menyasar seluruh 15 kelurahan dan dilakukan secara serentak mulai Selasa (17/6/2025).
“Sejak dua tahun lalu kami hentikan penerbitan izin iklan rokok. Penertiban ini bagian dari konsistensi itu,” ungkap Idrus, Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang saat dikonfirmasi.
Tim gabungan terdiri dari perwakilan PTSP, Satpol PP, Dishub, Bapenda, hingga kecamatan dan kelurahan. Seluruh titik reklame sudah disurvei dan dipetakan sebelumnya. Idrus menyebut operasi penertiban ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak dari paparan iklan tembakau.
“Kami diberi waktu tiga hari. Tapi targetnya dua hari selesai karena tim di tiap kelurahan langsung turun,” ujar dia.
Beberapa pemilik reklame diketahui bersikap kooperatif dan memilih membongkar sendiri papan iklan rokok mereka.
Pun menggarisbawahi bahwa penertiban ini juga menjadi simbol komitmen Bontang terhadap pembangunan berkelanjutan berbasis kesehatan masyarakat.
“Iklan rokok di ruang publik sangat berbahaya bagi anak-anak yang sedang tumbuh. Ini bukan semata soal izin, tapi masa depan generasi,” jelasnya.
DPMPTSP juga mengingatkan bahwa pemasangan kembali iklan rokok tanpa izin akan langsung ditindak.
“Kalau masih ditemukan, langsung kami tertibkan tanpa kompromi. Kami akan terus awasi titik-titik yang rawan,” tutup Idrus.(Adv/NU)
![]()

