KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab), Sudirman Latif, yang dalam hal ini mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap Rancangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-21 yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim.
Pemkab Kutim mengapresiasi dukungan yang diberikan Fraksi Golkar terhadap prioritas pembangunan dalam Raperda APBD 2025. Pemerintah juga menerima berbagai catatan penting yang disampaikan terkait turunnya pendapatan anggaran pada tahun mendatang.
“Hal tersebut tidak lepas dari masih sangat tergantungnya Pemkab Kutai Timur terhadap dana transfer pemerintah pusat,” ucap Sudirman dalam sambutannya pada Senin (25 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kutim menyatakan komitmen untuk memaksimalkan program prioritas, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Pasalnya ketiga hal tersebut memiliki efek berganda, misalnya saja pada peningkatan kesejahteraan, penurunan stunting, serta peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Pemerintah sepakat bahwa ketiga hal tersebut merupakan hal penting yang bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur,” ujar Sudirman.
Selain itu, Sudirman menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk lebih antisipatif dalam penyusunan APBD. Persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap jadwal penyusunan APBD sesuai peraturan yang berlaku menjadi perhatian serius guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, terkait masukan Fraksi Golkar mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemkab Kutim menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan tata kelola. Pemerintah akan menetapkan target kinerja yang jelas bagi BUMD agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah berupaya akan membenahi tata kelola perusahaan daerah disertai dengan target kinerja dan target kontribusi pada pemerintah daerah,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)
![]()

