KUTAI TIMUR – Setelah mendengarkan pandang Fraksi -Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-20 yang diselenggarakan pada Jumat (22 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur, kini pemerintah memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-fraksi dalam DPRD terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-21 yang disampaikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab), Sudirman Latif, yang dalam hal ini mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Sudirman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menyambut baik respon positif dari ke-7 Fraksi DPRD Kutai Timur terkait dengan nota keuangan dan nota penjelasan RAPBD Kabupaten Kutai Timur yang telah disampaikan sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa respon positif tersebut memicu Pemerintah Daerah untuk tetap optimis bahwa amanat rakyat berupa anggaran yang mencapai Rp11 triliun dapat dikelola semaksimal mungkin demi kesejahteraan rakyat.

“Tentunya hal tersebut tak akan tercapai tanpa kerja sama dengan stakeholder terkait, khususnya dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Kutai Timur,” ucap Sudirman dalam sambutannya pada Senin (25 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur.

Tak hanya itu, Pemkab pun mengapresiasi pandangan dari seluruh Fraksi DPRD yang menekankan pada efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran Pemkab tahun anggaran 2025.

“Pemerintah akan melakukan langkah-langkah dalam menerima masukkan dari masyarakat, seperti perbaikan sistem, kesesuaian dengan program pemerintah, dan mengurangi ketergantungan dari pendanaan pemerintah pusat,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait dengan catatan begitu besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, pemerintah daerah berkomitmen agar segera menggali sumber-sumber daerah yang cukup potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Ketahanan dan kemandirian sebuah daerah bisa diindikasikan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap keseluruhan anggaran daerah, oleh itu pemerintah berupaya untuk serius dan bergerak cepat menciptakan diversifikasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan tanggapan pemerintah daerah, rapat tersebut dilanjutkan dengan sesi penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kutai Timur tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. (RH/Adv-DPRD)

Loading