KUTAI TIMUR – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutai Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, pada Jumat (22 November 2024).
Dalam pandangannya, Fraksi PIR mengapresiasi penyusunan RAPBD 2025 yang menunjukkan performa keuangan daerah semakin membaik. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,38 miliar, pendapatan transfer Rp10,24 triliun, dan pendapatan sah lainnya Rp547,79 miliar.
Sementara itu, anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp11,13 triliun, yang mencakup belanja operasional Rp5,60 triliun, belanja modal Rp4,32 triliun, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp1,19 triliun.
Fraksi PIR menyoroti beberapa hal penting dalam rancangan anggaran tersebut. Salah satunya adalah perlunya langkah konkret dan strategis dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2025 agar anggaran dapat digunakan secara efektif.
“Kami berharap pemerintah dapat menyusun langkah-langkah yang strategis dan memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai perencanaan untuk kepentingan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PIR, Novel Tyty Paembonan.
Selain itu, Fraksi PIR juga meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem tersebut dinilai penting untuk mengintegrasikan data perencanaan, laporan keuangan, dan pengawasan, termasuk merekam usulan hasil reses DPRD agar dapat meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Fraksi PIR juga mengusulkan agar pembahasan RAPBD 2025 dilakukan secara rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kiranya dapat segera dilakukan pembahasan yang lebih terperinci antara pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Timur sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)
![]()

