KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontribusi Fraksi PPP terhadap penyusunan kebijakan strategis daerah.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Fraksi PPP, Ramadhani, menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan menjadi alat penting untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Sebagaimana diketahui, Raperda tentang APBD merupakan suatu Raperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Kutai Timur, karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat,” ucap Ramadhani pada Jumat (22 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur.
Penyusunan APBD, kata Ramadhani, harus tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diperbarui tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025.
“Kami Fraksi PPP memahami bahwa APBD memiliki fungsi penting dalam mewujudkan amanat rakyat melalui kolaborasi eksekutif dan legislatif. Pandangan umum kami terhadap Raperda ini juga menjadi bagian dari kelengkapan pembahasan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Fraksi PPP juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dalam pembahasan APBD. Dengan pendekatan ini, mereka berharap alokasi anggaran yang dirumuskan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan meningkatkan kualitas hidup di Kabupaten Kutai Timur.
“Pandangan umum ini juga dapat menjadi bagian kelengkapan terhadap Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah serta pembahasan APBD yang diajukan pemerintah kabupaten Kutai Timur. Ini salah satu fungsi dan kewenangan DPRD, yaitu fungsi pengawasan dan penganggaran,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)
![]()

