KUTAI TIMUR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranlinmas) di Kabupaten Kutai Timur memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas penegakan peraturan daerah di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa pemberian wewenang khusus kepada PPNS merupakan upaya untuk memperkuat penegakan Perda Ketertiban Umum di daerah.
“Perda terbaru memberikan kewenangan kepada PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Ini dilakukan agar penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif,” ujar Fata.
Dengan adanya wewenang khusus bagi PPNS, mereka dapat melakukan serangkaian tindakan penyidikan, seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan, dan penggeledahan, untuk mengungkap pelanggaran Perda. Hasil penyidikan selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
Fata menegaskan bahwa pemberian kewenangan khusus kepada PPNS merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang ketertiban umum. Penguatan peran PPNS dalam penegakan Perda diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan PPNS yang memiliki wewenang penyidikan, kami berharap dapat memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda Ketertiban Umum yang telah ditetapkan,” ujar Fata. (Q/Adv-Kominfo)
![]()

