KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mewajibkan setiap anggota Satpol PP dan Satlinmas untuk membawa surat perintah serta peralatan dan perlengkapan saat bertugas. Kebijakan ini bertujuan memastikan legalitas dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa kelengkapan surat perintah dan peralatan bagi petugas ketertiban merupakan hal penting untuk memenuhi aspek legalitas dan keamanan.
“Kami mewajibkan anggota Satpol PP dan Satlinmas untuk membawa surat perintah serta peralatan dan perlengkapan saat bertugas. Ini untuk memastikan legalitas tindakan mereka dan keselamatan dalam menjalankan tugas,” ujar Fata.
Surat perintah yang harus dibawa oleh petugas mencakup surat tugas, surat perintah, atau surat keterangan resmi lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Sementara peralatan dan perlengkapan yang wajib dimiliki meliputi seragam, tanda pengenal, rompi, dan alat komunikasi.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tibum Tranlinmas yang mengamanatkan profesionalisme dan keamanan petugas dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum.
Dengan memberlakukan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketertiban umum di daerah. Kelengkapan surat perintah dan peralatan diharapkan dapat membantu petugas dalam bertindak secara profesional, akuntabel, dan aman dalam menjalankan tugas.
“Dalam bertugas, diperlukan legal standing yang jelas, sehingga tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Perda ini sudah dengan sangat teliti mengatur hal tersebut, tinggal ketaatan dan kepatuhan dalam pelaksanaan saja kedepannya jika sudah disahkan,” tutupnya. (Q/Adv-Kominfo)
![]()

