KUTAI TIMUR – Menanggapi klaim ganda atas status lahan antara warga dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur berencana melakukan pengecekan lapangan. Pihak DPRD ingin memastikan legalitas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT KIN sejak 2012. Salah satu Anggota DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan memastikan legalitas lahan tersebut guna menyelesaikan perselisihan.
Eddy mengungkapkan bahwa masyarakat mengklaim lahan tersebut belum dibebaskan oleh perusahaan, meskipun PT KIN menyatakan telah menyelesaikan pembebasan lahan pada 7 September 2012. Menurut PT KIN, pembayaran kompensasi telah dilakukan kepada kelompok tani yang diwakili oleh Pak Sumari.
“Jadi menurut masyarakat itu belum dibebaskan PT KIN, sementara dari PT KIN sudah dibebaskan di tahun 2012. Nah makanya kan kita harus turun untuk melakukan pengecekan,” papar Eddy setelah dikonfirmasi di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, pada Rabu (6 November 2024).
Menurut pria kelahiran 9 Juni 1980 tersebut, pengecekan ini penting untuk mengonfirmasi data antara klaim warga yang menyebutkan lahan masih dalam status kepemilikan mereka dan data perusahaan yang menyatakan telah melakukan pembayaran. Eddy juga menambahkan bahwa dokumen seperti surat perjanjian, surat tanah, atau SPT (Surat Pernyataan Tanah) yang dimiliki warga akan diperiksa sebagai bagian dari verifikasi.
Selain itu, DPRD Kutai Timur juga akan menggandeng instansi terkait tujuan percepatan penyelesaian sengketa ini. Pengecekan lapangan ini dijadwalkan dilakukan besok, dengan harapan mendapatkan kejelasan terkait status lahan dan menghindari potensi konflik yang berkelanjutan di masa depan.
“Tadi kita sudah minta supaya semua dokumen-dokumen terkait bisa dipersiapkan,” pungkas politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). (RH/Adv-DPRD)
![]()

