KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan telah menerbitkan sekitar 30 sanksi terhadap berbagai pelanggaran lingkungan selama periode pengawasan 2022 hingga saat ini. Fakta ini menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Dewi, dalam wawancara eksklusif dengan wartawan menjelaskan bahwa mayoritas sanksi diperoleh perusahaan yang bergerak di sector perkebunan. Sedangkan untuk pertambangan hanya 9 sanksi, namun bukan berarti hal tersebut tidak dalam kategori tinggi mengingat jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.
“Dari jumlah tersebut, sebagian besar sanksi diberikan kepada sektor perkebunan sawit, sementara sektor pertambangan hanya sekitar 9 kasus,” ungkapnya.
Dominasi pelanggaran oleh sektor perkebunan sawit ini mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam mengelola dampak lingkungan dari industri yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di Kalimantan Timur.
Lebih lanjut Dewi mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling umum terjadi adalah masalah teknis, terutama terkait pengelolaan air limbah yang tidak sempurna. “Hal tersebut masih terjadi dan merupakan pelanggaran yang paling sering ditemui dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kutim,” terangnya.
Pengelolaan air limbah yang tidak sempurna dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem akuatik, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Menanggapi situasi ini, DLH Kutim telah mengambil langkah-langkah proaktif. Selain memberikan sanksi, dinas juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan yang berlaku,” tambah Dewi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DLH Kutim mengadakan sosialisasi besar-besaran pada tanggal 26 Oktober lalu di Balikpapan. Acara ini mengundang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur, khususnya yang pernah mendapatkan sanksi dari DLH.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dan benar. Ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tapi juga tentang menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dewi.
Sementara itu, perwakilan masyarakat setempat, Andi, menilai bahwa tingginya angka pelanggaran ini menunjukkan masih perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan. Dirinya berharap DLH Kutim dapat berkolaborasi dengan masyarakat dalam hal melakukan pengawasan terhadap lingkungan.
Sehingga kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan dapat meningkat. Diharapkan jumlah pelanggaran dapat berkurang di masa mendatang. DLH Kutim juga diharapkan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan guna mewujudkan Kutai Timur yang lebih hijau dan lestari.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Kutai Timur. Masyarakat harus lebih aktif melaporkan jika ada indikasi pelanggaran lingkungan. Ini akan sangat membantu tugas DLH dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya. (Q/Adv-Kominfo).
![]()

