KUTAI TIMUR – UPT Kebersihan Sangatta Utara berupaya menertibkan soal pembuangan sampah rumah tangga agar tidak mengganggu lingkungan.

Mulai dari tahun lalu, UPT Kebersihan Sangatta Utara telah memasang rambu peringatan pemberlakuan jam buang sampah, yakni sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah maka jam buang sampah berlaku mulai pukul 18.00 – 06.00 Wita.

Akan tetapi, menurut Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Julianto, bahwa hal itu belum efektif hingga saat ini.

“Soal jam buang sampah yang sudah kita sosialisasikan kepada warga itu belum efektif. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam rangka penegakkan Perda setelah Pilkada selesai,” ujar Anto sapaan akrabnya.

Pasalnya, penduduk Sangatta meningkat, dimana awalnya Jalan A.W Syahranie (eks Jalan Pendidikan) truk pengangkut sampah hanya mengangkut sebanyak setengah bak sampah dalam sekali jalan. Untuk saat ini, volume sampah sudah meningkat, ditandai dengan pengangkutan sampah bisa mencapai 1 ret lebih dengan full bak truk.

Dimana, saat ini banyak gang-gang kosong sudah mulai terisi warga sehingga banyak sampah rumah tangga yang perlu diangkut oleh petugasnya.

“Jalan satu-satunya di Jalan A.W Syahranie distribusi pengangkutan sampah kita tambah, tidak hanya pengangkutan malam melainkan di siang hari juga ad apengangkutan secara bergantian,” paparnya.

Sebab, jika di siang hari sampah tersebut tidak diangkut, maka petugas malam akan kewalahan dalam mengangkut sampah milik warga. Selain itu, kondisi Tempat Pembuangan Qkhir (TPA) Sangatta yang berada di Jalan Poros Sangatta – Bengalon sudah tidak kondusif.

“Informasinya TPA kita akan dipindah cuma tempatnya belum paham saya,” pungkasnya. (RI/Adv-Kominfo)

Loading