KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyediakan layanan call center 112 bagi masyarakat apabila mengalami gangguan atau bencana.
Call center 112 dioperasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) yang berada di tengah lobi kantornya.
Sementara ini, jumlah operator call center di Diskominfo Staper Kutim sebanyak 12 orang yang berstatus outsourcing dengan pembagian jam kerja sebanyak 3 shift.
Menurut Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonnar Hamonangan Siburian, untuk pelayanan 24 jam call center dengan tenaga kerja yang berjumlah 12 orang masih kurang, sehingga pihaknya sedang mengusulkan penambahan tenaga kerja lagi kepada Pemkab Kutim yang mungkin bisa dilakukan.
“Awal-awal adanya call center 112 memang ada masyarakat yang usil mencoba menghubungi call center, tapi seiring berjalan waktu sekarang ini sudah tidak ada lagi masyarakat yang seperti itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) baginya yakni koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain agar saling terkoneksi dengan call center 112. Sebab tak jarang kejadian, saat peristiwa tertentu justru Diskominfo Staper Kutim terkena imbasnya.
Misalnya, ada kejadian kebakaran, masyarakat melapor ke call center 112, kemudian operator call center meneruskan ke OPD terkait, tetapi OPD terkait tidak siap alias slow respon dengan alasan tertentu. Sehingga penanganan pemadaman kebakaran dinilai masyarakat cukup lambat, kemudian masyarakat memviralkan ke sosial media bahwa call center 112 lambat. Padahal call center 112 hanya sebagai penghubung dari masyarakat kepada instansi terkait.
“Nah ini yang harus kita benahi, kita koordinasi dengan OPD lain, dimana masalahnya dan bagaimana solusinya agar call center 112 ini terkoneksi dengan instansi terkait dengan efektif dan efisien,” terangnya. (RI/Adv-Kominfo)
![]()

