KUTAI TIMUR – Terkait peningkatan anggaran di Kabupaten Kutai Timur yang pada awalnya ditahun 2023 mencapai Rp22 miliar dan kini pada tahun 2024 meningkat hingga Rp27 miliar, maka rangka mendukung program pendidikan di Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan fasilitas sekolah gratis kepada masyarakat. Yang mana konteks dari sekolah gratis ini mencakup Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan seragam siswa sebanyak 4 stel.
Fasilitas sekolah gratis tersebut diperuntukan kepada mereka para siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Kutai Timur.
Namun, atas maraknya pungutan biaya sekolah yang dikabarkan telah digratiskan oleh pihak Pemda tentu menjadi perbincangan hangat bagi para masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Ketua Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, menanggapi hal tersebut. Dimana ia menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena wali dari murid menginginkan fasilitas yang terbaik, sehingga adanya pungutan diluar dari konteks sekolah gratis tersebut.
“Kita ambil saja contohnya, misalkan pengadaan Air Conditioner (AC) padahal di sekolah itu belum ada program tentang AC. Maka itu perlu iuran. Nah, ini yang membuat dibeberapa siswa keberatan sehingga muncul isu-isu seperti itu di satu pihak,” jelasnya dalam wawancara dengan awak media, pada hari Senin (12 Agustus 2024) Pukul 16.10 WITA di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Timur.
Lantas, dengan maraknya persoalan itu, pihak DPRD menegaskan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menginventarisir seluruh kendala yang menjadi persoalan-persoalan yang ada.
“Terutama Kepala Dinas (Kadisdik) untuk menginventarisir seluruh persoalan-persoalan yang ada, terkait dengan penerimaan,” pungkasnya. (adv-DPRD/RH)
![]()

