KUTAI TIMUR – Kasus kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang memaksa seseorang untuk melakukan tindakan seksual atau tindakan lain yang berhubungan dengan seksualitasnya, tanpa memperhatikan status hubungannya dengan korban. Tindakan ini dapat bersifat fisik, mental, atau psikis, dan dapat berakibat penderitaan yang mengganggu kesehatan reproduksi.

Kekerasan seksual atau pelecehan seksual, yang dapat berupa tindakan lisan, fisik, atau isyarat yang bersifat seksual, yang memaksa korban dan membuat mereka merasa tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi.

Menurut data yang di kutip dari SIMFONI-PPA pertahun 2024, tingkat kasus kekerasan yang terjadi di Kutai Timur sudah mecapai di angka 57 jumlah kasus. Hal tersebut tentu menjadi sorotan bagi para lembaga legislatif salah satunya Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan.

Dalam sesi wawancaranya di depan Ruang Hearing Kantor DPRD Kutai Timur pada hari Senin 5 Agustus 2024, Novel menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dilihat dari segala aspek bukan hanya di satu sisi saja.

“Potensi-potensi terjadinya kekerasan seksual baik dalam keluarga ataupun lingkup lingkungan dan sebagainya itu memang harus menjadi deteksi awal orang-orang yang bertanggung jawab di situ,” ucap Novel yang juga salah satu politisi Partai Gerindra.

Ia berharap kepada instasi-instasi terkait agar kasus kekerasan seksual ini dapat ditangani dan dapat meminimalisir kasus tersebut.

“Jadi kepada instansi-instansi terkait yang berkaitan dengan kekerasan seksual ini kita perlu untuk betul-betul berada dalam satu komunikasi untuk membicarakan ini masalah kekerasan seksual dan bagaimana jalan keluarnya, solusinya, tanggung jawab pemerintah bagaimana, tanggung jawab masyarakat bagaimana,” harapannya.(Adv-DPRD/RH)

Loading