KUTAI TIMUR – Secara hukum, Kampung Sidrap merupakan bagian wilayah Kutai Timur, sesuai Permendagri 25/2005 tentang penentuan batas wilayah antara Kota Bontang dengan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Setelah melalui proses yang panjang, perihal perebutan tapal batas Kampung Sidrap, Mahkamah Agung (MA) RI ternyata menolak gugatan dari Pemerintah Kota Bontang. Hal tersebut tentu menjadi sorotan dari pihak masyarakat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam sesi wawancara di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur pada 05 Agustus 2024, Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menyampaikan hal tersebut sudah terkait dengan keputusan pemerintah dan sudah jelas batas secara de facto dan de jure atau yang biasa disebut pengakuan berdasarkan fakta dan pengakuan berdasarkan hukum.

“Batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang didalamnya ada daerah perbatasan Desa Martadinata yang orang sebut biasa Kampung Citra dan Kampung Sidrap itu hari ini sesuai dengan keputusan pemerintah saya lupa di nomor berapa itu adalah bagian dari Kutai Timur,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pemerintah tidak boleh menutup mata dengan isu tersebut walaupun daerah Kampung Sidrap terletak didekat Bontang ataupun masyarakat disana berkata itu adalah Bontang dan pemerintah Kutai Timur harus memberikan performa terbaik agar masyarakat disana mampu menilai bahwa Pemerintah Kutai Timur memperhatikan warga Kampung Sidrap tersebut.

“Kalau saja Kutai Timur ini mampu memberikan pelayanan yang terbaik, Saya yakin pasti berpikirlah mereka bahwa ternyata Kutai Timur memperhatikan kita (warga Kampung Sidrap),” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.(Adv-DPRD/RH)

Loading