KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan dengan cermat dan menyeluruh, melibatkan sejumlah komisi dalam DPRD serta organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama dengan Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Pembahasan ini dilakukan secara intensif baik di tingkat komisi dengan organisasi perangkat daerah, komisi dengan badan anggaran, maupun badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Joni saat memimpin Rapat Paripurna ke-30 di Gedung DPRD Kutim, Kamis (11/07/2024).

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa proses pembahasan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, memperhatikan setiap detail dan masukan dari berbagai pihak yang terlibat. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar merefleksikan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

“Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak dengan tujuan agar setiap aspek dalam Raperda ini dapat dibahas secara mendalam. Kami mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” tambahnya.

Joni juga menegaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya melibatkan DPRD dan pemerintah daerah saja, tetapi juga mendapatkan masukan dari masyarakat dan berbagai organisasi terkait. Menurutnya, keterlibatan semua pihak ini merupakan kunci utama dalam menciptakan sebuah regulasi yang dapat diterima oleh semua kalangan.

“Masukan dari masyarakat dan berbagai pihak lain sangat penting bagi kami. Semua saran dan usulan tersebut telah kami tampung dan bahas dalam forum-forum resmi agar bisa diakomodasi dalam Raperda ini. Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga menjadi pedoman yang dapat dilaksanakan secara efektif,” jelas Joni.

Dengan telah selesainya pembahasan ini, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tinggal menunggu tahap akhir untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah selanjutnya adalah penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD dan Bupati Kutai Timur, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama. (Adv-DPRD/One)

Loading