KUTAI TIMUR – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipuy, memberikan rekomendasi agar sengketa antara PT Anugerah Energitama (AE) dan tenaga kerja yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FC FSP KEP SPSI) Kutai Timur dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Panel DPRD Kutim, pada Senin (1/7/2024).
RDPU tersebut diadakan sebagai respon atas ketegangan yang terjadi antara kedua belah pihak terkait status tenaga kerja di PT AE. Dalam pertemuan tersebut, baik perwakilan perusahaan maupun pihak tenaga kerja bersikeras mempertahankan argumen mereka masing-masing, sehingga tidak tercapai kesepakatan.
Yan Ipuy menjelaskan bahwa DPRD Kutim tidak memiliki wewenang untuk memutuskan permasalahan hubungan industrial yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, ia menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum di PHI.
“Kita tidak mempunyai wewenang soal hubungan industrial. Dari sisi SBSI yang mewakili para pekerja, pemutusan hubungan kerja itu dianggap sebagai PHK, sedangkan di sisi perusahaan dianggap PKWT berakhir. Maka, jika masing-masing bersikeras, silahkan ke PHI,” tegas Yan Ipuy saat memimpin RDPU.
Yan juga menyoroti upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim sebelumnya, yang telah memberikan anjuran kepada PT AE untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, anjuran tersebut tidak disepakati oleh pihak perusahaan, sehingga konflik ini berlanjut ke DPRD.
Menurut Yan, RDPU dilakukan untuk mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak dengan harapan dapat menemukan titik temu. Namun, karena tidak ada kesepakatan yang tercapai, penyelesaian melalui PHI dinilai sebagai langkah yang paling tepat.
“Dalam permasalahan ini, kami hanya bisa menjadi fasilitator, tapi untuk menentukan benar dan salah, itu ranahnya di pengadilan, bukan di DPRD,” tambahnya.
Yan Ipuy juga mengungkapkan bahwa permasalahan hubungan industrial seperti ini sering terjadi dan dilaporkan ke DPRD Kutim. DPRD selama ini berperan aktif dalam memediasi konflik serupa, namun ia menekankan bahwa tidak semua masalah dapat diselesaikan di level DPRD, terutama yang menyangkut hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja. (Adv-DPRD/One)
![]()

