KUTAI TIMUR – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan, menyebutkan lambatnya proses penyerapan anggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, salah satunya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yakni adanya proses pergeseran anggaran murni tahun 2024 yang cukup memakan waktu.
“Waktunya cukup lama sekitar satu bulan, dan informasi yang disampaikan oleh mereka (Perkim) habis lebaran sudah bisa jalan,” ucap Arfan kepada awak media usai menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah, di ruang Hearing, gedung DPRD Kutai Timur, pada Senin (10 Juni 2024).
Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Asti Mazar, menambahkan, selain proses pergeseran anggaran yang cukup memakan waktu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan, juga menjadi bagian dari alasan dikemukakan oleh Dinas Perkim, sehingga berdampak terhadap proses penyerapan anggaran yang tidak maksimal.
“Kami coba tanyakan, kenapa personelnya tidak ditambah. Mereka beralasan ada aturan yang mengikat di situ, yang tidak bisa serta merta menambah personel, dan mudah-mudahan dengan alasan tersebut, menjadi pengajuan kita dari DPRD kepada pemerintah agar bisa membedah lagi terkait Peraturan Bupati terkait proses-proses penginputan pengelolaan APBD itu,” ujarnya.
Salah satu poin menurut Asti Mazar menghambat proses penyerapan anggaran yakni terkait sistem penginputan anggaran pada tahap pergeseran yang seharusnya bisa dilakukan sejak bulan Maret. Namun karena adanya sitem yang sudah diatur, akhirnya molor sampai dengan bulan Mei. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan proses penyerapan anggaran. “Untuk Perkim sehabis lebaran ini sudah bisa on going,” ujarnya. (Adv-DPRD/Tj)
![]()

