KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur memiliki kedudukan yang sama dengan Pemerintah Daerah. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam aturan ini, DPRD bersama-sama dengan kepala daerah disebut sebagai pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yan Ipuy.

“Jadi posisi kita sebagai DPRD juga sama seperti pemerintah. Tapi kami memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja Pemerintah Daerah dalam merealisaikan visi dan misi yang diusung oleh bupati dan wakil bupati kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai abdi masyarakat, ketua Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) ini menyebut, selain menjalankan fungsi pengawasan, budgeting serta merancang dan membuat Peraturan Daerah, maka DPRD kata dia, tidak memiliki program atau visi dan misi pembangunan. Namun DPRD berkewajiban untuk ikut serta menyukseskan seluruh program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah.

“Tugas kita hanya turun ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat. Tanya apa kebutuhan mereka. Makanya dalam setiap reses kita, pasti akan banyak permasalahan dan keinginan yang bervariasi dari masyarakat,” ucap bendahara DPC Partai Gerindra Kutai Timur ini.

Lebih jauh, Yan menyebut dari hasil menyerap aspirasi warga dengan menemui konstituen di daerah pemilihannya, DPRD menyerap seluruh program yang menjadi aspirasi warga dan berkomitmen memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, agar bisa direalisaikan.

“Makanya kalau ada yang tanya program secara pribadi apa sebagai anggota DPRD, saya jawab tidak ada. Saya hanya melayani dan bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kita (DPRD) tidak mempunyai anggaran, yang pegang pemerintah. Hal yang perlu diketahui, kita harus berjalan bersama-sama untuk menyukseskan program pembangunan ini,” ucapnya. (Adv-DPRD/Tj)

Loading