KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyambut positif rencana Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dukungan ini disampaikan setelah adanya informasi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, telah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” ujar Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.
Dia menilai pengangkatan 4.303 tenaga honor menjadi PPPK dengan status penuh waktu merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian mereka. Namun dewan juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat lebih transparan mengenai anggaran dialokasikan untuk gaji dan tunjangan PPPK tersebut.
“Kami mengapresiasi keberanian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengambil kebijakan ini. Namun kami juga ingin memastikan bahwa anggaran dialokasikan untuk PPPK tidak akan mengganggu program pembangunan lainnya,” tambahnya.
Sedangkan, Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, menyoroti pentingnya SPTJM yang telah ditandatangani Bupati Kutai Timur. Pihaknya menilai hal ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan program pengangkatan PPPK.
Dengan adanya dukungan dari DPRD diharapkan proses pengangkatan tenaga honor menjadi PPPK di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
“SPTJM ini menjadi kunci disetujuinya perekrutan PPPK di Kutai Timur. Kami berharap agar proses seleksi dapat berjalan dengan transparan dan adil,” kata Abdi Firdaus.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap hingga akhir tahun 2024. Karena itu, DPRD berjanji akan mengawal proses ini dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv-DPRD/Q)
![]()

