KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur merespons positif penerimaan dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berlangsung di Balikpapan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah, menyatakan apresiasinya atas upaya Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kukar dalam menyelesaikan proses serah terima dokumen aset ini. Ini menurutnya merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset daerah, khususnya di lima kecamatan hasil pemekaran.

Pihaknya menekankan pentingnya tindak lanjut pasca penerimaan dokumen ini. Terkait rincian dokumen yang diserahkan, meliputi 2 persil sertifikat tanah, 31 persil surat pernyataan melepas hak atas tanah dan 183 surat terkait permasalahan tanah, pihaknya menyoroti pentingnya pengelolaan transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur untuk segera melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diterima. Kami akan meminta laporan rinci terkait aset-aset ini dan memastikan bahwa pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, kepada wartawan belum lama ini.

Sedangkan Walkil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, mendukung harapan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutai Timur, Sudirman Latif agar penerimaan dokumen ini dapat meningkatkan tata kelola aset dan memperlancar program pembangunan di Kutai Timur.

“Kami berharap dengan adanya kepastian hukum atas aset-aset ini, Pemkab Kutim dapat lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, terutama di lima kecamatan yang merupakan hasil pemekaran,” tambah Arfan.

Pihaknya berkomitmen mengawal proses tindak lanjut pasca penerimaan dokumen ini. “Kami akan memastikan bahwa aset-aset ini dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kutai Timur,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyatakan harapannya agar penyerahan aset ini dapat membantu Pemkab Kutim melengkapi dokumen tanah-tanah yang ada dalam wilayahnya, khususnya di Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Muara Wahau, Sangkulirang dan Sangatta.

Dengan penerimaan dokumen aset ini, diharapkan Pemkab Kutim dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayahnya, khususnya di lima kecamatan hasil pemekaran tersebut. (Adv-DPRD/Q).

Loading