KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, pada (Selasa 5 Maret 2024) lalu.
Kegiatan didukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ini dianggap sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Anggota Komisi C (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD, Abdi Firdaus, menyatakan apresiasi kinerja KPPBC TMP C Sangatta dan seluruh jajaran Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Kutai Timur. Hal ini adalah langkah penting untuk melindungi industri legal dan kesehatan masyarakat.
DPRD Kutai Timur juga mendukung pernyataan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur dengan jajaran Bea Cukai.
“Kami mendorong Disperindag untuk meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai dalam pengawasan peredaran BKC ilegal. DPRD siap mendukung kebijakan dan anggaran yang diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Pemusnahan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal dan 221 botol minuman keras tanpa izin edar dinilai DPRD Kutai Timur sebagai prestasi yang patut diapresiasi. Namun dewan juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan BKC ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara rutin dan ditingkatkan intensitasnya. “DPRD siap mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan terkait pemberantasan BKC ilegal,” ujar Joni.
DPRD juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya BKC ilegal. DPRD berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal dan mengawal kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri legal di Kutai Timur. Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran BKC ilegal demi kesejahteraan bersama.
“Selain penindakan, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif BKC ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menegaskan pemusnahan BKC ilegal ini merupakan implementasi dari tugas Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector. (Adv-DPRD/Q)
![]()

