KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi langkah tegas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Apresiasi ini disampaikan menyusul pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) senilai Rp 973,4 juta pada Selasa 5 Maret 2024 lalu.
Ketua Komisi D (Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kutai Timur, Yan Ipuy, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan BKC ilegal. “Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sangatta yang telah berhasil mengamankan dan memusnahkan BKC ilegal dalam jumlah besar. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, DPRD Kutai Timur mendorong pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan dan daerah-daerah yang sulit dijangkau. “Mengingat kondisi geografis Kutai Timur yang sangat luas dengan 18 kecamatan. Kami menyadari tantangan dihadapi aparat. Karena itu, kami mendorong adanya peningkatan koordinasi antara Bea Cukai, Pemda dan aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya
DPRD Kutai Timur juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya BKC ilegal. “Kami mendukung upaya sosialisasi dilakukan Bea Cukai. DPRD siap bermitra dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian akibat peredaran BKC ilegal,” tegasnya.
Terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 973.493.613 akibat peredaran BKC ilegal, DPRD Kutim mendesak adanya evaluasi dan penguatan strategi pencegahan. “Kerugian ini cukup signifikan. Kami berharap ada strategi yang lebih efektif untuk mencegah masuknya BKC ilegal ke wilayah ini,” ungkap Mohammad Ali dari Komisi B DPRD Kutai Timur.
DPRD Kutai Timur, lanjut dia, juga mengapresiasi transparansi dalam proses pemusnahan BKC ilegal. Selain itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal melalui fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.
“Keterlibatan berbagai pihak dalam proses pemusnahan, termasuk perwakilan Pemkab dan Forkopimda, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas BKC ilegal. Kami siap mendukung kebijakan dan program yang diperlukan untuk memperketat pengawasan dan mencegah peredaran BKC ilegal di Kutai Timur,” ujarnya. (Adv-DPRD/Q)
![]()

