KUTAI TIMUR – Anggota Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kutai Timur, Mohammad Ali, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengadakan sosialisasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Kutai Timur.
“DPRD mendukung penuh upaya perlindungan kearifan lokal ini. Kami melihat pentingnya memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi praktik-praktik tradisional masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan,” ujar Mohammad Ali.
Dia menambahkan bahwa DPRD Kutai Timur siap mengawal pembentukan regulasi di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal.
“Kami akan mendorong pembahasan Perda tentang Perlindungan Kearifan Lokal dalam waktu dekat. Ini penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur masyarakat adat kita tetap terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Mohammad Ali juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. “Kita harus memastikan bahwa suara dan kebutuhan masyarakat adat terakomodasi dalam setiap kebijakan yang kita buat,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengadakan kegiatan “Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada kearifan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Ny Arif Nur Wahyuni, menekankan pentingnya pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat dalam melindungi dan mengelola lingkungan serta SDA secara lestari. Ia mencontohkan tradisi Lom Plai yang dilakukan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Muhammad Ghozali Rahman, menjelaskan pengaturan kearifan lokal bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal demi mencapai keadilan, kesejahteraan dan pelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam. (Adv-DPRD/Q)
![]()

