KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tetap menerima massa aksi dari Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) yang melakukan unjuk rasa damai dalam memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024, meskipun bertepatan dengan hari libur. Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menegaskan bahwa penerimaan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat dan telah diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Ini demi kepentingan masyarakat dan sudah terjadwal di Banmus, jadi kami menerima massa aksi dari gabungan serikat buruh dengan baik,” ujar Juliansyah saat dikonfirmasi awak media.
Dalam penerimaan massa aksi dari KASBI, FPE-KSBSI, FPPK-SBSI, SPB dan PPMI tersebut, Juliansyah mengaku telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan juga anggota DPRD Kutim. Sehingga, aksi damai yang berlanjut dengan hearing bersama Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua Komisi D Yan Ipuy, anggota Komisi B Leni Anggriani, anggota Komisi D M. Amin, serta anggota Komisi B Sayyid Anjas dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Juliansyah juga menegaskan kesiapan DPRD Kutim dalam menerima massa aksi mulai dari awal hingga akhir. Hal tersebut didukung oleh pegawai DPRD lainnya yang dengan sukarela membantu pelaksanaan kegiatan hingga selesai.
“Koordinasi sudah dilakukan dengan baik, rekan-rekan juga bekerja dengan baik sesuai arahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D, Yan Ipuy, yang menerima langsung massa aksi damai di halaman DPRD Kutim menyampaikan bahwa DPRD Kutim siap menerima aspirasi dari peserta aksi. Ia menegaskan agar peserta aksi menyuarakan aspirasinya secara tertib sehingga dapat diterima dengan baik untuk kemudian didiskusikan bersama mencari solusi terbaik.
“Silahkan menyuarakan aspirasinya dengan baik dan tertib. Setelah itu, kita diskusikan di Ruang Hearing DPRD untuk mendapat solusi yang baik bersama-sama,” tegasnya.
Dengan menerima aspirasi buruh di hari libur, DPRD Kutim menunjukan komitmennya dalam melayani kepentingan masyarakat tanpa terkecuali, meski harus bertugas di luar hari kerja. (Adv-DPRD/Q)
![]()

