KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim, Jimmi, meminta kepada pemerintah agar ada pembaharuan persyaratan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan proyek pembangunan, salah satunya mengenenai pemakaian alat bantu guna mempercepat pekerjaan di lapangan.
“Memang di RAB kan tidak dicantumkan pakai alat berat, namun harus digali secara manual. Tujuannya, kontraktor pakai alat itu kan supaya mempercepat pekerjaan,” ujarnya.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutim ini dikemukaan usai mendapat banyak aspirasi dari masyarakat yang mengaku terganggu dengan adanya pekerjaan proyek yang dilakukan oleh kontraktor dengan menggunakan bantu mekanik untuk alasan mempercepat pekerjaan, termasuk adanya tumpukan material dan sisa galian yang memakan sebagian badan jalan, sehingga menghambat akes transportasi warga sekitar.
“Dalam RAB itu cantumkan penggunakan alat bantu mekanik, termasuk sisa galian bisa langsung di tempat penampungan oleh para kontraktor. Selama ini kan tidak ada, ini yang perlu disempurnakan” ujarnya.
Masih kata Jimmi, perlu adanya tindakan yang tegas yang perlu dilakukan oleh pemerintah apabila kontraktor tidak melaksanakan seluruh kewajibannya, baik dari segi kualitas maupun aspek pendukung lainnya. Diantaranya, tidak meninggalkan sisa galian agar tidak menjadi permasalahan baru di masyarakat.
“Sebenarnya tujuannya kan biar masyarakat cepat menikmati. Tapi kalau dikerjakan secara manual juga akan memakan waktu yang cukup lama. Saya juga meminta masyarakat bisa sedikit maklum, ini juga masih berproses,“ pungkasnya. (Adv/DPRD/Tj)
![]()

