KUTAI TIMUR – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan. Dalam aturan yang ditanda tangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), sejak tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Kabar baiknya adalah, dalam UU tersebut memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, menyambut baik dan memberikan apresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah akan nasip tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini untuk bisa mengakomodir nasip teman-teman honorer kita di Kutim,” ujarnya.

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini juga meminta agar pemerintah daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan kepihak Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana?. Nanti jadi masalah. Dan saya minta, BKSDM bisa jemput bola, agar nasip teman-teman honorer ini bisa lebih baik, sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas,” ungkap Basti.

Loading