KUTAI TIMUR – Dalam upaya percepatan dan peningkatan pelayanan penemuan dan pengobatan tuberkulosis TBC di Kabupaten Kutai Timur, Dinas Kesehatan juga melibatkan peran serta dari fasilitas pelayanan kesehatan swasta.

Bahkan, Dinkes juga sudah melakukan penandatanganan MOU dengan sejumlah rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Kutai Timur untuk program eliminasi TBC di tahun 2030 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur, Bahrani. Dengan adanya penandatanganan MOU atau kerja sama itu, berarti rumah sakit swasta di Kabupaten Kutai Timur juga mempunyai peran untuk peningkatan pelayanan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis.

“Kami tidak bisa sendiri dan Dinkes juga melibatkan fasilitas layanan kesehatan swasta yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Bahrani.

Ia menjelaskan, penularan TBC umumnya terjadi melalui udara. Ketika penderita TBC aktif memercikan lendir atau dahak saat batuk atau bersin, bakteri TB akan ikut keluar melalui lendir tersebut dan terbawa ke udara. Selanjutnya, bakteri TB akan masuk ke tubuh orang lain melalui udara yang dihirupnya.

Seorang yang terkena TBC bisa menularkan ke 15-20 orang, sehingga orang yang sudah didiagnosa TBC diminta untuk terus menjalani pengobatan secara disiplin. Kemudian, petugas kesehatan akan melakukan tracing.

“Satu orang penderita TBC itu bisa menularkan ke 15-20 orang. Jadi, yang bersangkutan itu wajib untuk menjalani pengobatan secara disiplin dan kami melakukan tracing,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, secara berkala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur melakukan rapat koordinasi dengan semua fasilitas layanan kesehatan untuk membahas perkembangan kasus TBC. (Adv/Kominfo/Ne)

Loading