KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyebut Surat Keterangan Asal (SKA) menjadi salah satu kebijakan yang sudah sejak lama ia harapkan bisa terealisasi, yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan bahwa produk yang dihasilkan tersebut memang berasal dari Kutim.
“Baik itu hasil pertambangan, pertanian, maupun produk ataupun barang lainnya, maka wajib tercatat di Disperindag Kutim,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisai Penerbit Instansi Surat Keterangan Asal yang digagas oleh Disperindag Kutim di salah satu Hotel di Sangatta, pada Minggu (05/11/2023) malam.
Dengan adanya sosialisai yang menghadirkan narasumber dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, orang nomor satu di Kutim ini berharap secara bertahap seluruh produk yang dihasilkan baik oleh perusahaan maupun masyarakat secara mandiri yang berada di Kutim, bisa tercatat sebagai aset atau produk yang berasal dari Kabupaten yang memiliki slogan “Untung Tuah Bumi Banua” ini.
“Kalau itu (SKA) sudah bisa kita miliki, saya yakin akan banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dan produk kita akan memiliki daya saing, terutama produk yang akan diekspor, bisa berdampak terhadap biaya operasionalnya,” ucap Bupati Ardiansyah.
Dengan adanya SKA produk yang nantinya akan diterbitkan oleh Disperindag, pria kelahiran 1964 ini menyakini mampu menjadi salah satu barometer peningkatan perekonomian bagi masyarakat di Kutim. Namun, dirinya juga mengingatkan agar peningkatan perekonomian juga harus didukung dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar seirama dengan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebelumnya Plt Kadisperindag Kutim, Nurhadi Putra mengatakan, kegiatan yang diikuti sebanyak 30 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan pertambangan, perkebunan sawit, UKM dan ekportir ini akan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari kementrian Perdagangan dan Perindustrian.
“Tujuannya adalah agar para perusahaan maupun eksportir mengetahui bahwa saat ini Disperindag Kutim sudah bisa menerbitkan SKA, termasuk memberikan informasi terkait implementasi sistem e-SKA versi 2, terutama bagi para ekportir,” pungkasnya.(Adv/Kominfo/Tj)
![]()

