KUTAI TIMUR – Langkah tegas diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim terkait santernya isu jual beli buku di sekolah. Kadisdikbud Kutim, Mulyono, secara tegas langsung memberikan larangan kepada sekolah yang berada dalam naungan Disdikbud Kutim melakukan hal tersebut. Jika ada yang melanggar, dirinya meminta masyarakat agar melaporkan langsung ke dinas atau dirinya secara langsung dan akan langsung ditindak.

Langkah tersebut diambil karena menurutnya pihak Disdikbud telah memberikan buku paket dan juga seragam sekolah secara gratis untuk peserta didik. Tidak hanya untuk kelas tertentu, namun untuk seluruh tingkatan kelas dan jenjang sekolah.

Kadisdik dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa yang dimaksud buku dalam isu yang timbul tersebut seharusnya secara gamblang diklasifikasikan apakah yang dimaksud adalah buku wajib atau buku pendamping. Mengingat dalam realitanya buku wajib telah disediakan, sedangkan untuk buku pendamping ada regulasi tersendiri.

“Ada buku wajib dan pendamping. Buku wajib disediakan dinas, untuk pendamping ada regulasi. Kami sudah instruksikan agar sekolah tidak menjual buku. Buku wajib dan seragam sudah dibagikan. Semua kelas, rinciannya bisa detail dengan bidang terkait. Kami sudah rapatkan agar sekolah tidak menjual buku jika masih ada akan kami lakukan teguran,” ucapnya.

Mulyono juga menambahkan bahwa Disdikbud Kutim terus berkomitmen untuk meningkatkan taraf dan mutu pendidikan. Oleh karena itu dirinya berharap, tujuan tersebut mendapat dukungan dari semuaa pihak. Mengingat dampak positif dari komitmen tersebut adalah peningkatan kualitas generasi muda Kutim yang saat ini tengah mengenyam pendidikan.

“Tugas saya sebagai pimpinan adalah bagaimana menyelesaikan visi dan misi terkait peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Kutim. Sarpras pendidikan telah ditingkatkan untuk kenyamanan proses belajar mengajar. Begitu juga dengan SDM tenaga pengajar yang terus dioptimalkan secara kontinue,” tutupnya. (Adv/Kominfo/Q).

 

Loading