KUTAI TIMUR – Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK di Kabupaten Kutai Timur menimbulkan persoalan baru. Sesuai fakta di lapangan, tidak semua siswa lulusan SMP diterima atau terakomodir di lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK negeri.

Persoalan ini terjadi di Kecamatan Sangatta, tepatnya di SMAN 1,2 Sangatta Utara, SMAN 1 Sangatta Selatan, SMAK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Sangatta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, menyebut, persolan itu merupakan masalah yang sudah terjadi sejak lama. Artinya, setiap tahun selalu terjadi dan di tahun 2023 ini kembali terulang.

“Yang jelas persoalan itu merupakan masalah lama. Artinya, selalu terjadi setiap tahunnya dan tahun ini kembali terulang. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi lagi,” ucap Ramadhani.

Kata dia, persoalan ini muncul saat anak lulusan SMP di Sangatta yang berjumlah 5.000 anak dan mendaftarkan ke sekolah setingkat SMA/SMK negeri melalui jalur zonasi, prestasi dan lain sebagainya. Namun, yang diterima hanya 3.500 orang.

Kondisi inilah yang membuat sebagian orang tua wali murid protes dan melaporkan hal ini kepada DPRD. Alasan tidak diterimanya ribuan anak ini karena jumlah rombongan belajar di masing-masing sekolah sudah terpenuhi atau terjadi overload jumlah siswa yang mendaftar.

“Masalahnya itu kan karena anak lulusan SMP sebanyak 5.000 anak ini yang diterima di sekolah SMA/SMK negeri hanya 3.500 anak saja. Nah, dari sinilah banyak protes dari warga, utamanya para wali murid,” katanya.

Yusuf menambahkan, terkait dengan hal ini, DPRD Kabupaten Kutai Timur sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi. Hasilnya, diputuskan semua anak yang tertolak harus diterima kembali dan UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim harus menambah ruang kelas baru di sejumlah sekolah tersebut. (Ty/Adv-DPRD)

Loading