KUTAI TIMUR – Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), sebutan honorer di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bisa bernapas lega. Pasalnya, ditengah meluasnya kabar penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, nyatanya tak terjadi di Kutim. Pemkab Kutim malah bertindak sebaliknya.
“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari Kemenpan-RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D,” tegas Sekretaris Kabupaten (Seskab), Rizali Hadi, saat diwawancarai usai pelantikan PAW Anggota DPRD Kutim di Lobi Gedung Paripurna DPRD Kutim, Senin (10/7/2023).
Bahkan, TK2D bakal diberi kenaikan gaji 50 persen setelah Perbup selesai. Kebijakan yang diambil Pemkab Kutim ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pemkab Kutim masih membutuhkan TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Maka dari itu pihaknya tetap mengakomodir TK2D selagi belum ada kebijakan yang melarang. Walaupun berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai bulan November, tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah.
“Sampai saat ini juga pasti ada yang belum lolos menjadi PPPK, tapi mereka yang tak lolos ini sementara daerah masih mempertahankannya sebagai TK2D dan tidak ada yang memberhentikan, kecuali (TK2D) yang memang bermasalah dan mengundurkan diri,” kata Rizali yang kemudian menjelaskan keberadaan TK2D terus diupayakan untuk dialihkan secara bertahap menjadi PPPK.
Berikutnya, kabar membahagiakan lainnya adalah Pemkab Kutim juga akan menaikan gaji TK2D hingga 50 persen. Selain itu TPP untuk PPPK akan naik jadi 100 persen. Semua itu sudah menjadi komitmen Pemkab Kutim.
“Perbupnya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan,” jelasnya.
Kemudian, setelah Perbup-nya selesai, dimulai awal tahun yakni Januari 2023 ditagihkan jumlah kenaikan gajinya dan TPP PPPK, karena masuk dalam APBD-P. Maka, nantinya pegawai bersangkutan akan menerima rapela di akhir tahun. (Fj/Adv-Kominfo)
![]()

