KUTAI TIMUR – Salah satu Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan sudah tidak berfungsi lagi, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengeluarkan aturan baru yang lebih kuat di tahun 2021 yang lalu.
Perda itu adalah tentang Retribusi di Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan Perda yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim pada tahun 2021 yang lalu yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Arfan. Ia mengatakan, sejauh ini memang belum ada tindaklanjut berupa pembaharuan dari Perda Retribusi tersebut. Artinya, ia belum mengusulkan kepada Bapemperda untuk melakukan pembahasan soal Perda tersebut.
“Memang betul, Perda Retribusi di Kabupaten Kutai Timur tidak berfungsi lagi dan itu terjadi setelah Pemprov Jatim mengeluarkan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha pada tahun 2021 yang lalu,” kata Arfan.
Menurut dia, nantinya akan dikaji terlebih dahulu sejauh mana tingkat urgent dari Perda Retribusi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Jika memang sangat dibutuhkan, maka akan dikeluarkan kebijakan agar Perda itu bisa segera dilakukan pembaharuan atau pembahasan ulang oleh Bapemperda.
Ia menegaskan, paling tidak Perda Retribusi ini harus dilakukan pembahasan atau pembahasan ulang oleh Bapemperda. Baik itu berupa usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) atau atas dasar inisiatif DPRD.
“Ya nanti Bapemperda akan kami dorong untuk melakukan pembahasan atau pembaharuan tentang Perda Retribusi ini. Baik itu nanti memang murni usulan dari Pemkab atau inisiatif dari Dewan,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Perda Retribusi yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membahas sejumlah hal seperti tentang pembayaran retribusi parkir, jasa usaha umum dan masih banyak yang lainnya. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

