KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta Pemkab Kutim untuk rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya perusahaan, soal Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim. Pasalnya, dewan menilai Perda itu belum diterapkan secara maksimal oleh perusahaan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Arfan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan itu Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa peraturan daerah tentang penyelenggara ketenagakerjaan sudah ada. Tinggal peraturan Bupati nanti disinkronkan sehingga ada penekanan didalam Perbub terkait dengan sistem rekrutmen untuk anak-anak putra daerah.
“Sosialisasi soal Perda Ketenagakerjaan itu sifatnya penting. Tujuannya agar masyarakat tau bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan sudah ada dan tinggal disinkronkan dengan Peraturan Bupati,” kata H. Arfan.
Politisi dari Partai Nasdem ini menuturkan,
salah satu isi dalam Perda Ketenagakerjaan itu adalah perusahaan wajib melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal, yakni putra-putri di Kutim dapat terserap dalam dunia kerja. Pemerintah menargetkan 50.000 generasi muda dapat terserap. Hal itu telah dibuktikan oleh sejumlah perusahaan yang menjalankan. Dari melihat asal sekolah dari tingkat SD hingga SMA, kemudian KTP yang sudah di Kutai Timur.
“Dalam Perda itu disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus merekrut tenaga kerja lokal. Hal inilah yang harus disosialisasikan kepada masyarakat,” tutur dia.
Selain Pemkab berkewajiban untuk melakukan sosialisasi, DPRD Kabupaten Kutim juga beberapa kali sudah melakukan sosialisasi Perda Ketenagakerjaan dengan mengunjungi beberapa daerah pemilihan (Dapil) dan bertatap muka langsung dengan masyarakat. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

