KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat. Kewajiban reses ini harus dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, atau masa reses itu mengikuti masa persidangan atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, H Arfan menyebut, pada tahun 2023 ini pihaknya sudah melakukan dua kali reses. Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat dan dijadikan sebagai usulan prioritas. Selain itu, dengan dilakukan reses, ia bisa mengetahui kondisi secara langsung di masyarakat.
Artinya, permasalahan yang sedang terjadi, kendala yang sedang dihadapi, ataupun hal lainnya. Sehingga, sebagai wakil rakyat bisa menyentuh lebih dekat kepada masyarakat.
“Di tahun 2023 ini saya sudah dua kali melakukan reses. Tujuannya memang untuk menjaring aspirasi masyarakat dan bisa dijadikan sebagai usulan prioritas. Selain itu, saya sebagai wakil rakyat juga bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Bagi H Arfan, setiap daerah yang didatangi untuk pertama kali dalam giat reses ini hanya diminta menyampaikan usulan prioritas. Lima usulan prioritas dinilai penting, agar lebih fokus mengawal aspirasi masyarakat.
Menurut dia, usulan tidak perlu banyak, yang penting bisa terealisasi, kemudian masyarakat bisa segera merasakan dampak positifnya.
“Setiap kali reses, saya hanya meminta masyarakat untuk menyampaikan usulan sebanyak lima saja, karena yang terpenting itu bisa terealisasi dan dapat terfokuskan usulannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Misalnya, soal pembangunan jalan, perbaikan jalan, pembangunan tempat ibadah, penambahan sarana prasarana dan lain sebagainya.(Ty/Adv-DPRD).
![]()

