KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur berencana untuk membentuk panitia kerja atau Panja untuk melakukan pemantauan dan evaluasi soal pemutakhiran data aset bergerak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sayyid Anjas. Rencana pembentukan panja ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutim, karena dewan menilai proses pemutakhiran data aset bergerak di Kabupaten Kutai Timur berlangsung sangat lama. Bahkan, sudah beberapa tahun berjalan, sampai sekarang belum selesai.

“Kemarin pimpinan kami merencakan untuk membuat Panja atau panitia kerja. Panja ini akan melakukan pengawasan dan evaluasi soal pemutakhiran data aset bergerak di Kabupaten Kutai Timur yang dilakukan oleh BPKAD,” tegas Sayyid.

Kata Anjas, sejauh ini BPKAD hanya melaporkan bahwa proses pemutakhiran data aset bergerak di Kabupaten Kutai Timur masih berlangsung dan mereka tidak bisa memastikan kapan proses ini selesai. Ada beberapa kendala yang mereka hadapi, salah satunya harus menjalin komunikasi dengan pihak ketiga yang menggunakan aset bergerak milik Kabupaten Kutim.

Menurut dia, kegiatan pemutakhiran data aset daerah ini perlu dievaluasi karena sudah beberapa tahun proses ini berjalan. BPKAD yang berkewajiban melakukan pendataan belum juga menyampaikan progresnya kepada Dewan.

“Infonya memang mereka masih berproses melakukan pendataan ulang aset bergerak milik Pemkab Kutim. Sampai sekarang pun kami juga belum dapat laporan soal progresnya seperti apa,” kata dia.

Sekedar diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk saat ini dilarang melakukan pengadaan barang bergerak. Instruksi ini akan dicabut jika BPKAD sudah selesai melakukan pemutakhiran data aset bergeraknya. (Ty/Adv-DPRD)

Loading