KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Komisi B, saat ini sedang menyoroti tentang penarikan retribusi sampah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM).

Padahal, kewenangan penarikan retribusi sampah itu harusnya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur justru dilakukan oleh PDAM dan ini sudah berlangsung cukup lama.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sayyid Anjas, mengaku sudah memanggil pihak DLH dan PDAM untuk meminta kejelasan soal itu. Beberapa waktu lalu yang datang ke kantor dewan hanya dari pihak PDAM, dan mereka juga sudah menyampaikan kejelasan tentang penarikan retribusi oleh PDAM.

“Memang kemarin kami sudah menjadwalkan untuk bertemu dengan PDAM dan DLH. Kebetulan yang hadir saat itu hanya dari PDAM. Saat itu mereka juga sudah menyampaikan kejelasan soal penarikan retribusi sampah,” ucap Sayyid.

Berdasarkan pengakuan dari PDAM, penarikan retribusi sampah ini merupakan bentuk kerja sama antara PDAM dan DLH. Keduanya melakukan perjanjian itu selama lima tahun dan pada tahun 2023 ini baru saja dilakukan perpanjangan.

Sayyid menyebut, perjanjian yang baru saja dilakukan itu berlaku sejak Juni 2023 hingga Juni 2028. Artinya, masyarakat pada umumnya bisa membayar retribusi sampah kepada PDAM.

“Nah kemarin saya sudah dapat penjelasan dari PDAM, bahwa memang sudah ada perjanjian dengan DLH. Kemarin baru saja diperpanjang. Artinya, akan terus berlaku sampai tahun 2028. Masyarakat tetap bisa membuat retribusi sampah ke PDAM,” ujarnya.

Sekedar diketahui, selama ini pungutan retribusi sampah di Kabupaten Kutai Timur dipungut secara bersamaan atau sekaligus saat pembayaran tagihan air PDAM.(Ty/Adv-DPRD)

Loading