KUTAI TIMUR – Sebanyak 28 Raperda, saat ini tengah digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif dari DPRD. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan.
“Sebanyak 19 Raperda merupakan usulan yang disampaikan oleh pemerintah, sedangkan 9 Raperda merupakan inisatif yang diajukan oleh DPRD itu sendiri. Dan Alhamdulillah, sudah ada beberapa Perda yang sudah disahkan,” ujarnya.
Masih kata Agusriansyah, meskipun masih ada beberapa Raperda yang belum ditindak lanjuti dan menunggu proses pembahasan oleh Bapemperda, namun, beberapa Raperda khususnya usulan yang disampaikan oleh pemerintah sudah ada beberapa yang disahkan dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah.
“Diantaranya, terkait soal susunan perangkat dan organisasi pemerintah daerah dengan adanya perubahan nomenklatur,” ucap Politisi PKS ini.
Selain itu, Raperda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, yang mana arsip daerah akan dibuat secara sentralistik, akan memuat data berbentuk hard copy maupun soft copy, termasuk penyertaan modal sebesar Rp35 milyar terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim yang baru-baru ini juga sudah disahkan dan disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Untuk Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan tahap finalisasi salah satunya tentang perlindungan perempuan, yang akan kita kejar akan segera bisa disahkan,” ujanya. (Tj/Adv-DPRD)
![]()

