KUTAI TIMUR – Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur yang tidak membayarkan uang kompensasi bagi karyawan kontraknya dikategorikan sebagai perusahaan nakal. Perusahaan itu akan dikenakan sanksi dan terancam di pidana.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi. Ia menyebut, pembayaran uang kompensasi bagi karyawan kontrak tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Bagi perusahaan yang enggan melakukan kewajiban pembayaran, otomatis melanggar aturan yang ada dan terancam dipidana.

“Tentu saja ya jelas masuk pidana. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebut dia.

Kata Basti Sanggalangi, pemberian kompensasi bagi karyawan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan di PP 35 Tahun 2021 juga ditegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasinya.

Kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi karyawan kontrak sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021. Pertama yang dapat diberikan, teguran tertulis. Kemudian ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terakhir adalah pembekuan kegiatan.

“Selain terancam dipidanakan, perusahaan yang tidak mau membayarkan uang kompensasi kepada karyawan kontraknya juga akan dikenakan sejumlah sanksi administrasi. Di aturan sudah sangat jelas, jadi perusahaan itu harus benar-benar memahaminya,” kata dia.

Meski di dalam aturan sudah jelas termaktub, namun sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Timur masih ada yang mengabaikannya. Salah satunya adalah PT KBE yang menjadi labour supply dari PT AEL. (Ty/Adv-DPRD)

Loading