KUTAI TIMUR – Selain masalah adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di PT AEL Kabupaten Kutai Timur. Ada satu persoalan yang menjadi sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu karyawan kontrak tidak mendapatkan uang kompensasi, padahal mereka sudah menyelesaikan kontraknya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi menyampaikan, soal pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak di PT AEL menjadi tanggung jawab dari labour supplynya yakni PT Kaltim Benua Etam (KBE). Pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak itu sudah diatur dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayarkan uang kompensasi.
Meskipun sebelumnya tak ada penandatanganan perjanjian soal ini diantara kedua belah pihak.
“Itu sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, semua perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi kepada karyawan kontraknya, yang terjadi di PT AEL itu kan labour supplynya yaitu PT KBE,” ungkap dia.
Menurut Basti, labour supplynya PT AEL adalah PT KBE dan perusahaan itu tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak. Artinya, perusahaan tersebut perlu diingatkan harus segera membayarkan uang kompensasi, itu berarti masa kontrak kerjanya sudah habis.
Jika ingin memperpanjang kontrak, bisa mengulang prosesnya dari awal. Yakni melakukan penandatanganan kontrak dan setelah kontrak habis, uang kompensasi segera dibayarkan.
“Yang terjadi di AEL itu, labour supplynya KBE, mungkin perusahaannya. Nah ini perlu disampaikan ke perusahaan agar bisa berikan kompensasi, kalau mau kontrak lagi, ya harus perpanjang lagi, lalu bayar dan begitu seterusnya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Labour Supply adalah bidang usaha pelayanan jasa penyedia tenaga kerja dalam skala kecil maupun besar dalam segala bidang pekerjaan. Keuntungan pengguna yang menggunakan pelayanan jasa labour supply tidak repot lagi memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja. Membantu pengguna dalam hal melakukan efisiensi pengeluaran, dalam hal ini biaya untuk gaji perorangan (personal salary), mengurangi kebutuhan untuk mempekerjakan lebih banyak staf dan lebih banyak staf untuk mengelola dan meningkatkan penggunaan sumber daya (orang, peralatan, waktu dan uang).
Pengguna dapat lebih fokus kepada hal-hal lain yang bersifat core and critical (misalnya fokus kepada layanan produksi, purna jual, atau fokus pada ekspansi usaha) tanpa harus memikirkan pengelolaan sumber daya manusia, karena faktor sumber daya manusia telah ditangani sepenuhnya. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

