KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mencatat setidaknya ada lima kecamatan yang masuk daerah rawan terjadi konflik masalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Lima Kecamatan itu meliputi Muara Wahau, Sangatta Utara, Bengalon, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
Kerawanan terjadi konflik masalah PKL ini berarti, bahwa sering terjadi PKL yang berjualan di tempat yang dilarang atau melanggar ketentuan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Didi Herdiansyah, saat dihubungi via phone. Ia menyebut, lima kecamatan ini merupakan daerah yang aktivitas perekonomiannya tinggi. Sehingga, Satpol PP wajib melakukan antisipasi agar tidak sampai terjadi masalah tentang PKL.
“Lima kecamatan ini kan daerah dengan aktivitas perekonomiannya cukup tinggi. Jadi perlu dilakukan pengawasan dan antisipasi agar tak sampai terjadi konflik masalah PKL,” tegas dia.
Menurut Didi, lima kecamatan itu merupakan daerah pengawasan dan investigaasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kutai Timur. Selama ini, dalam menangani masalah konflik PKL, pihaknya meminta petugas dilapangan tidak melakukan penindakan, melainkan menyampaikan sosialisasi secara persuasif agar mereka bisa menyadari kesalahan yang telah diperbuat.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur lebih mengutamakan tindakan pencegahan dibandingkan penindakan. Artinya, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan investasi di lima kecamatan itu. Jika terjadi indikasi konflik, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk menangani masalah itu agar tak sampai besar.
“Kami memerintahkan staf dilapangan untuk tidak langsung melakukan penindakan, tetapi lebih kepada sosialisasi. Kasih tau mereka secara baik-baik soal kesalahan yang mereka perbuat dan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Didi menambahkan, baginya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Perda yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur hanya dilakukan jika memang kondisinya insidentil. (Ty/Adv-kominfo)
![]()

