KUTAI TIMUR – Kasus yang terjadi di Koperasi Kongbeng Lestari Kabupaten Kutai Timur harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan. Artinya, pengurus koperasi harus mempunyai prinsip dalam mengelola koperasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran, iming-iming yang disampaikan oleh perusahaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyebut masalah di Koperasi Kongbeng Lestari ini juga disebabkan karena pengurusnya tergiur dengan tawaran yang disampaikan oleh perusahaan. Sehingga, pengurus koperasi memutuskan untuk menjual lahan plasma, yang kemudian dibeli oleh anggotanya, namun lahan itu sudah dimitrakan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pembeli ini, berhak menerima dana bagi hasil dari lahan plasma itu. Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PDI-P, Faisal Rachman.
“Nah itu jadi salah satu contoh pengurus koperasi yang tergiur dengan tawaran yang disampaikan perusahaan. Tentu akan menimbulkan masalah, seperti yang terjadi di Koperasi Kongbeng Lestari,” ujar dia.
Menurut dia, menjadi menjadi ketua koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan itu luar biasa. Mengapa demikian?, karena akan banyak sekali tawaran dan iming-iming yang masuk dan semuanya terlihat begitu menggiurkan. Tetapi kalau sampai salah jalan, akan menimbulkan masalah dan berhadapan dengan hukum.
“Memang iming-iming atau tawaran yang disampaikan itu begitu luar biasa. Jadi jangan sampai salah jalan, nanti akan jadi masalah dan bisa saja langsung berhadapan dengan hukum,” tutur dia.
Faisal berharap, tidak ada lagi koperasi seperti itu, yang ada nantinya masyarakat melapor lagi ke DPRD. Ia mencontohkan, di Kecamatan Rantau Pulung, koperasi tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun, dengan alasanya uangnya dipending oleh perusahaan. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

