KUTAI TIMUR – Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi agar koperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sehat dan tak bermasalah, Pemkab dalam hal ini Dinas Koperasi, harus rutin melakukan pengawasan dan pembinaan.
Dimana, kewajiban koperasi plasma adalah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. Tujuan dilakukan RAT adalah sebagai upaya menjaga kepercayaan anggota terhadap pengurus dan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PDI-P, Faisal Rachman, menuturkan sesuai pantauan di lapangan, pihaknya mengetahui masih banyak koperasi di Kabupaten Kutim yang tidak rutin melakukan RAT. Bahkan, ia pernah menemukan koperasi tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Ini menandakan, Pemkab tak serius dalam melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas koperasi.
“RAT itu kan wajib bagi koperasi dan setiap tahunnya harus dilakukan. Tapi nyatanya saya melihat masih banyak koperasi yang belum melakukan RAT bahkan sampai tiga tahun berturut-turut,” tutur Faisal Rachman.
Faisal meminta kepada Pemkab Kutim dalam ini Dinas Koperasi untuk intensif melakukan pengawasan di lapangan. Jika memungkinkan melakukan jemput bola ke satu persatu koperasi agar segera melakukan RAT.
Biasanya RAT itu paling lambat dilakukan pada bulan April setiap tahunnya. Ia mendesak Pemkab untuk serius menangani masalah ini, karena dewan tak ingin masalah yang terjadi di Koperasi Kongbeng Lestari terulang kembali.
“Harus jemput bola kalau memang dimungkinkan. Kenapa memaksa begini?, karena kami dijajaran Dewan tak ingin masalah yang terjadi di Koperasi Kongbeng Lestari terulang kembali,” pintanya.
Ia juga mewanti-wanti kepada Pemkab, jangan sampai ada lagi koperasi yang datang ke Dewan untuk melaporkan masalah yang sama dengan di Koperasi Kongbeng Lestari. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

