KUTAI TIMUR – Permasalahan di Koperasi Kongbeng Lestari yang berada di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur hingga kini belum juga menemukan solusi. Terkait dengan masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur sangat menyayangkan.
Pasalnya, akibat masalah di Koperasi Kongbeng Lestari merugikan sebanyak 61 orang anggota.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PDI-P, Faisal Rachman menyebut, permasalahan yang terjadi di Koperasi Kongbeng Lestari ini didasari adanya ketidakcocokan antara pengurus lama dan pengurus baru. Artinya, pengurus baru ini ingin memberikan pelajaran kepada pengurus lama karena kebijakan yang mereka ambil. Sehingga, mengakibatkan ada 61 orang mengalami kerugian materil.
“Ini memang murni adalah konflik internal antara pengurus Koperasi yang lama dengan yang baru. Nah, pengurus baru ini ingin memberikan pelajaran kepada pengurus yang lama, tapi justru dampaknya merugikan terharal 61 orang,” tutur dia.
Politisi dari PDI-P ini mengaku permasalah ini muncul saat 61 orang ini membeli lahan plasma dari pengurus koperasi lama yang sudah dimitrakan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Padahal sesuai aturan yang ada, pengurus koperasi dilarang melakukan jual beli lahan plasma. Kemudian, setelah 61 orang ini melakukan pembelian, saat itu sudah menerima pembagian dana bagi hasil plasma, dan bahkan pada pengurus koperasi yang lama pembagian hasil berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu saat ada pergantian pengurus koperasi ke baru yang dimulai pada tahun 2018 pembagian hasil plasma itu berhenti tanpa ada pemberitahuan.
Ternyata, Dewan mendapat informasi bahwa adanya transaksi pembelian lahan plasma tanpa bukti fisik lahan. Transaksi jual beli lahan ini terjadi pada masa kepengurusan lama Koperasi Kongbeng Lestari, di mana para pembeli lahan plasma pada saat itu mendapatkan dana bagi hasil kebun plasma hingga awal tahun 2018.
“Sebenarnya ini kurang bijak ya, karena dampaknya membuat puluhan orang mengalami kerugian. Memang niatnya sepertinya untuk memberikan pelajaran kepada pengurus lama, tapi justru jadi masalah baru yang berlarut sampai saat ini tak selesai,” terangnya
Sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 ini sebanyak 61 orang ini sama sekali tak menerima hak plasmanya. Karena uangnya diendapkan dan sampai saat ini mencapai Rp5 M. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

