KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki perusahaan tambang cukup banyak. Dengan banyaknya jumlah perusahaan tambang, juga akan berdampak terhadap kebutuhan tenaga kerja dengan jumlah yang lebih besar.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PPP, Muhammad Ali menyebut, selain membutuhkan jumlah tenaga kerja yang besar, di Kabupaten Kutai Timur juga banyak tenaga kerja yang melintas dan mobilitasasi. Sehingga, ia meminta Pemkab untuk mengawasi hal itu, artinya tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur terdata secara rinci dan jelas, dan dalam perekrutan tenaga kerja harus selektif.
Karena, tidak semua tenaga kerja bisa ditampung di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini yang menjadi persoalan selama ini dan tidak hanya terjadi di Kabupaten Kutai Timur saja, tetapi juga sejumlah daerah yang memiliki perusahaan tambang.
“Memang betul di Kabupaten Kutai Timur itu membutuhkan banyak tenaga kerja. Tetapi kan, banyak juga yang mobilisasi disini dan kita tidak bisa menampungnya. Kami minta Pemkab untuk untuk awasi hal ini,” ujar Ali.
Menurut dia, keberadaan tenaga kerja yang berkerja di perusahaan tambang Kabupaten Kutai Timur harus dikawal dari awal. Artinya, dokumen identitas dari masing-masing tenaga kerja ini jelas dan mereka memang memiliki kemampuan atau skill untuk melakukan kinerjanya.
Dalam hal ini, pihaknya mengawal aktivitas dari masing-masing perusahaan tambang beserta kontraktor dan utamanya di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dimana, KPC merupakan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Kabupaten Kutai Timur. Dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja harus selektif dan menggunakan sistem scoring.
“Harus dikawal dari pertama atau awal, soal perekrutan calon tenaga kerja itu juga harus selektif. Paling tidak bisa menggunakan sistem scoring,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong Pemkab dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memaksimalkan hal ini agar tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tambang Kabupaten Kutai Timur itu terdata secara jelas. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, artinya Pemkab bisa bertanggung jawab atas tenaga kerja di Kutai Timur. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

