KUTAI TIMUR – Memasuki pertengahan tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur belum menerima laporan tentang capaian retribusi di sektor pariwisata. Sejauh ini, Dinas Pariwisata belum melaporkan hal itu kepada Dewan.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yuli Sa’pang. Dinas Pariwisata sendiri merupakan mitra kerja dari Komisi D DPRD Kabupaten Kutim, artinya seluruh program dan kinerjanya diawasi sepenuhnya. Jika terjadi penyimpangan, maka dewan juga tak segan memberikan peringatan. Salah satunya adalah masalah retribusi dari sektor pariwisata.
“Sampai saat ini kami belum mendapat laporan dari Dinas Pariwisata soal capaian retribusi dari sektor pariwisata. Padahal, saat ini juga sudah memasuki pertengahan tahun 2023,” terang Yuli.
Pria yang menjadi Politisi dari PDI Perjuangan ini mengaku dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Pariwisata untuk melakukan rapat koordinasi tentang retribusi pariwisata.
Retribusi pariwisata sendiri memiliki peran penting guna meningkatkan pelayanan fasilitas tempat wisata sehingga pengembangan wisata dapat terus dilakukan. Selain itu, bidang pariwisata sangat memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
“Harus menjadi perhatian khusus soal retribusi pariwisata di Kabupaten Kutai Timur. Kenapa?, karena memang berkaitan dengan banyak orang dan nantinya juga bisa meningkatkan PAD, jika memang bisa dikelola secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, sebelumnya Dinas Pariwisata didorong untuk melakukan pembahasan dan menyusun draft Perda Retribusi Pariwisata. Dengan adanya kebijakan terkait retribusi pariwisata, bisa bermanfaat untuk mengembangkan sarana dan pra sarana serta memberikan Sumber Daya Pariwisata yang baik. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

