KUTAI TIMUR – Merespon laporan masyarakat langsung maupun yang melalui suara legislatif belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim langsung melaksanakan aksi lapangan. Yakni penertiban badan Jalan Inpres di Desa Sangatta Utara yang kini dipenuhi oleh lapak para pedagang. Penertiban itu dilakukan bersamaan kegiatan Gerakan Jumat Bersih (GJB) yang merupakan agenda Kecamatan Sangatta Utara.
Ditemui disela-sela penertiban, Sekretaris Satpol PP, Aidiluddin A Sailella, mengatakan pihaknya bergabung dalam program Gerakan Jumat Bersih (GJB) yang merupakan agenda Kecamatan Sangatta Utara. Utamanya untuk melakukan penertiban para pedagang yang membangun lapak hingga badan di Jalan Poros Inpres di Desa Sangatta Utara.
“Kami menertibkan aktivitas perdagangan yang ada di Jalan Inpres, karena pedagang berjualan di atas drainase atau daerah milik jalan,” kata Aidil, saat diwawancarai awak media usai kegiatan penertiban, Jumat (9/6/2023).
Aidil sapaan akrabnya, mengungkapkan, ditindaknya para pedagang ini karena sudah mengganggu kepentingan umum. Membangun lapak atau bangunan di atas badan jalan. Apalagi aktivitas tersebut sudah mulai menjadi titik kerawanan bagi pengguna jalan selama ini, sampai-sampai menyebabkan kemacetan pada jam-jam tertentu. Kemudian di samping itu polusi udara, menyebabkan aroma tak sedap yang ditimbulkan akibat limbah dagangan mereka.
“(Masalah) Itu sangat meresahkan,” sebutnya.
Ditambah lagi saat hujan deras mengguyur, daerah Jalan Inpres kerap menjadi banjir. Karena drainase sudah mulai tersumbat oleh kotoran hewan berdasarkan kajian oleh OPD terkait. Jajaran Satpol PP Kutim lantas melakukan tindakan penertiban bangunan lapak. Merujuk pada aturan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang berisi penindakan tegas aktivitas perdagangan di atas badan jalan atau parit. (Fj/Adv-Kominfo)
![]()

