KUTAI TIMUR – Untuk semua wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), bakal ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satu diantaranya menertibkan segala kesalahan yang dilakukan pedagang atau oknum lainnya apabila menyalahi aturan. Tak ada pengecualian bagi mereka yang memang bersalah. Walaupun tempat berdagang itu pendapatannya menjanjikan, sudah seharusnya pedagang sadar diri untuk tidak melakukan hal yang melanggar.

Sekretaris Satpol PP Kutim,  Aidiluddin A Sailella, disela-sela penertiban di Jalan Inpres, Sangatta Utara, Jumat (9/6/2023) menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, dijelaskan soal penindakan tegas aktivitas perdagangan di atas badan jalan atau parit berkekuatan sanksi dan denda. Untuk itu, ketika SOP (standar operasional prosedur) sudah dijalankan, pada tahap disidangkan terkena tindak pidana ringan (Tipiring).

“Harus disanksi materi sebesar Rp500 juta dan sanksi kurungan selama 3-6 bulan,” sebut Aidil. “Salah satunya yang bisa kena sanksi itu adalah aktivitas perdagangan seperti ini,” tambahnya.

Selanjutnya ia mengimbau agar masyarakat lebih tertib saat berusaha. Tak menggunakan bahu atau badan jalan, sehingga tak merugikan masyarakat lainnya dan mengganggu ketertiban umum. (Fj/Adv-Kominfo)

Loading