KUTAI TIMUR – 28 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri Rapat Paripurna ke IX yang digelar dalam rangka persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur, mengenai rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (06/06/2023).
Peraturan daerah sangatlah penting dan diperlukan bagi suatu daerah, dimana Perda tersebut akan menjadi landasan hukum atau dasar hukum suatu daerah baik bagi penyelenggara pemerintah daerah maupun publik. Terlebih berkaitan tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah sangatlah penting.
Hal tersebut diutarakan oleh ketua DPRD Kabupaten Kutim, Joni, yang memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II Arfan, serta Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
”Raperda ini terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan arsip yang bernilai sejarah,“ terangnya.
Dalam persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sudah dibentuk panitia khusus (pansus) yang diketua oleh Dr. Novel tyty Paembonan. Selaku Ketua Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, ia menyampaikan bahwa tim pansus telah melewati pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan dari proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus dalam Rapat Paripurna ke 9 ini.
Politisi Gerindra ini juga menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa raperda ini merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka memperbaiki kinerja Aparatur Pemerintahan, khususnya terkait tata kelola kearsipan. Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah kepemerintahaan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa raperda ini merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan, khususnya terkait tata kelola kearsipan. Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah kepemerintahaan. Baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing,” lanjutnya.
Diakhir penutupan persetujuan Raperda, sempat terpotong oleh salah satu anggota dari Partai PKS, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa hal tersebut bukan akhir dari sebuah agenda tahapan dalam membuat sebuah peraturan daerah.
“Dibutuhkan turunan dalam rangka untuk membuat efektifitas dari sebuah keseriusan di dalam sebuah proses agar apa yang termuat dan sudah disepahami dapat berjalan dengan cepat. Sebagai mana kita ketahui bahwa rapat pedoman kearsipan ini penting untuk disinergikan semua sentralistik,” tutupnya.(Ty/Adv-DPRD)
![]()

