KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, meminta agar tidak ada lagi Puskesmas yang mensyaratkan kepada keluarga pasien untuk menandatangani dokumen kesanggupan biaya secara pribadi apabila ingin mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Sebab, pemerintah daerah sudah memberikan layanan jaminan kesehatan secara “Cuma-Cuma” kepada seluruh masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
“Jadi saya dapat laporan dari warga yang diminta tanda tangan kesanggupan untuk pembiayaan kesehatan secara pribadi oleh pihak puskesmas dan itu di atas materai,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaranya sebesasr Rp39 milyar untuk layanan kesehatan, sehingga dirinya mengingatkan, agar seluruh Puskesmas yang ada di seluruh kecamatan, agar tidak memberikan alternatif kapada keluarga pasien yang ingin merujuk untuk pengobatan ke Kabupaten.
“Kutim sudah mendapatkan predikat UHC, jadi kalaupun mereka tidak memiliki BPJS, apabila diurus hari ini, BPJS tersebut sudah bisa langsung bisa digunakan,” ucap politisi dari PDI Perjuangan ini.
Dirinya menambahkan, apabila ada masyarakat yang tetap diminta oleh pihak Puskesmas untuk menandatangani kesanggupan secara pribadi untuk biaya pengobatan ke rumah sakit rujukan, nantinya, andai kata keluarga pasien selama proses pengobatan mengalami kesulitan dalam pembiayaan, maka, mereka sudah tidak bisa lagi mengakses layanan BPJS kesehatan.
“Jadi tolong bagi Puskesmas jangan lakukan itu, karena kita sudah punya solusi, jangan ditawarkan menggunakan dana pribadi, alihkan ke BPJS,” tandas Faizal.(Tj/Adv-DPRD)
![]()

